Rabu, 27/05/2026 12:27 WIB

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN, Apakah Sah?





Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 2026 menggunakan APBN, bagaimana hukum fikihnya?

Ilustrasi - Penyembelihan hewan kurban (Foto: kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 2026 atau 1447 Hijriah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro mengatakan bahwa pembelian sapi-sapi tersebut bersumber dari anggaran pendapatan negara dan belanja negara (APBN).

Juri mengatakan bahwa biaya pengadaan 1.098 sapi tersebut, Presiden Prabowo menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden.

"Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Adapun sapi yang dibeli Presiden Prabowo salah satunya Simmental dan Limousin yang merupakan salah satu ras unggul, dengan bobo mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Meski demikian, langkah Prabowo membeli sapi memicu perbincangan hangat di masyarakat, lantaran menggunakan dana yang berasal dari APBN, bukan dana pribadinya sendiri.

Lalu, bagaimana status hukum kurban tersebut jika ditinjau dari sudut pandang fikih?

Hukum berkurban menggunakan dana APBN untuk ibadah personal (udhiyah) ternyata dianggap tidak sah secara fikih.

Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli mengatakan bahwa dalam khazanah fikih Islam, kurban merupakan ibadah yang melekat pada pada individu mukallaf yang mampu.

"Kurban sapi untuk tujuh individu, dan tujuh orang itu boleh patungan untuk membeli satu ekor sapi kemudian disembelih diatasnamakan tujuh orang tadi," sebut dia.

Meski begitu, jika hewan tersebut diberikan atas nama lembaga, maka tetap halal dikonsumsi, namun statusnya bukan untuk hewan kurban tetapi sebagai sedekah.

"Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syahrul Muhadzab dari mazhab Assyafi`i menegaskan bahwa kurban disyaratkan dari harta pribadi si pengurban sendiri bukan dari harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal," ujarnya.

Karena itu, secara syariat Islam, penyembelihan hewan yang menggunakan dana negara tidak dikategorikan sebagai ibadah kurban (udhiyah), melainkan masuk dalam kategori sedekah atau bantuan sosial pemerintah.

KEYWORD :

Kurban APBN Kurban Presiden Prabowo Hukum Kurban APBN Hukum Fikih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :