https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sri Mulyani Pastikan Transisi Kenaikan Cukai Rokok Lancar

Redaksi | Senin, 19/12/2022 21:25 WIB



Sri Mulyani pastikan transisi kenaikan tarif cukai rokok berjalan lancar Illuastrasi - Cukai Hasil Tembakau (CHT). (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan melakukan beberapa hal guna memastikan kelancaran proses transisi kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 berjalan lancar.

Hal itu, diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya, Senin (19/12). "Langkah pertama, yaitu, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

"Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan," tuturnya.

Terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau. "Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Untuk itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif," ucap Sri Mulyani.

Di 2022, lebih dari 37.000 penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan. Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di tahun 2021. Keberhasilan penindakan tersebut, kata dia, merupakan buah dari strategi pengawasan yang terdiri dari kolaborasi dan sinergi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal.

Baca juga :
3 Ribu Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Teken Bantuan Perbaikan

"Kebijakan cukai hasil tembakau mengakomodasi kepentingan banyak pihak, sehingga kolaborasi dengan para pihak terkait merupakan prasyarat keberhasilan perumusan dan pelaksanaan kebijakannya. Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” katanya

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkeu Sri Mulyani DJBC CHT rokok

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777