https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Abaikan Aturan Baru, Menkes Diminta Tegur RSCM

Redaksi | Senin, 26/12/2016 20:07 WIB



Apabila RSCM tidak menjalan ketentuan tersebut dengan dalih apapun, KPCDI akan melakukan gugatan hukum. RSCM

Jakarta - RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) belum juga menjalankan tarif prosedur transplantasi ginjal pada PERMENKES 52 dan 64 tahun 2016 yang baru diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga pasien yang melakukan transplantasi ginjal masih menggunakan tarif yang lama yaitu PERMENKES No 59 tahun 2014. Berkaitan dengan kebijakan tersebut, RSCM dinilai telah merugikan pasien cuci darah yang ingin melakukan transplantasi ginjal untuk memperbaiki kesehatan dan kualitas hidupnya.

Meresmon hal tersebut, Pengurus Pusat KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) telah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum, Tony Samosir dan Sekjen, Petrus Hariyanto, pada tanggal 19 Desember 2016. Dalam surat tersebut menyatakan apabila sampai hari ini RSCM tidak menjalan ketentuan tersebut dengan dalih apapun, KPCDI akan melakukan gugatan hukum.

“Kami juga meminta Menteri Kesehatan memberikan teguran kepada RSCM atas kebijakan cost sharing dan pembelian alat laparoskopi sebesar 25 juta yang dilakukan terhadap setiap pasien transplantasi ginjal. Hal ini sama saja menutup pintu bagi pasien yang kurang mampu dalam melakukan tindakan transplantasi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, RSCM sudah memiliki kelas khusus transplantasi ginjal bagi peserta BPJS, namun, pasien tetap diarahkan ke kelas VVIP,” kecam Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir dalam siaran pers KPCDI yang diterima Senin (26/12).

Baca juga :
Komisi IX Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi Semua Pekerja

Selain mempermasalahkan tarif tranplantasi ginjal, Surat KPCDI juga meminta evaluasi atas kebijakan penurunan tarif prosedur dialisis, yang mengakibatkan banyak pasien dialisis tidak memperoleh hormon eritropoetin (EPO) untuk meningkatkan sel darah merah dan obat penunjang lainnya. Kebijakan pelarangan cuci darah tiga kali seminggu juga menjadi sorotan KPCDI untuk dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan baru tentang tarif, dimana tarif transplantasi ginjal yang dibayar pemerintah lewat BPJS kepada Rumah Sakit naik menjadi Rp.396.933.400 untuk kelas 1, yang sebelumnya (peraturan lama) yaitu Rp. 250.000.000. Peraturan yang baru tersebut juga mengatakan bahwa donor dan recepient juga akan dijamin dan dibayar untuk pemeriksaan penapisan (screening) sebelum pencangkokan sampai dengan operasi. Peraturan itu berlaku efektif sejak 26 Oktober 2016.

Baca juga :
Kemendes PDT-BPJS Kesehatan Teken MoU Optimalisasi Program JKN di Desa
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

BPJS Gagal Ginjal Cangkok Ginjal RSCM

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777