https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW: Sanksi Belum Maksimal Akibatkan Angka Kejahatan Seksual Terhadap Anak Semakin Meningkat

Aliyudin Sofyan | Rabu, 29/09/2021 20:46 WIB



Hukuman pidana mati akan diberikan apabila menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, prihatin dengan meningkatnya kejahatan terhadap anak, termasuk di era pandemi covid-19.

Karenanya Hidayat Nur Wahid meminta aparat penegak hukum lebih sensitif memproses dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Tak terkecuali kejahatan seksual terhadap anak. Ini penting agar dapat menimbulkan efek jera dan hadirkan rasa aman bagi anak-anak.

“Peraturan perundangan di Indonesia, mulai dari konstitusi, terutama Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945, memuat aturan perlindungan terhadap anak. Ada pula UU Perlindungan Anak yang memuat beragam sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya dalam seminar perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga :
Kasus Kanker Kolorektal pada Anak Muda Meningkat, Ilmuwan Ungkap Pemicunya

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, UU Perlindungan Anak diubah hingga dua kali, untuk mengakomodasi beberapa sanksi yang berat.

Terutama dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penepatan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Empat tahun kemudian, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pelaksana No. 70 Tahun 2020.

Baca juga :
Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Aktif Lindungi Perempuan dan Anak

Sanksi berat, kata HNW sudah tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan sanksi paling berat, yaitu pidana mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga sudah disediakan.

Hukuman pidana mati akan diberikan apabila menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia.

Baca juga :
Langgar Perlindungan Anak, Pengadilan Australia Denda Platform X

“Meski saya mengusulkan agar sanksi pidana mati seharusnya diatur lebih luas dari ini, tetapi aparat penegak hukum sudah memiliki dasar hukum dalam menjatuhkan sanksi yang paling berat ini,” ujarnya.

HNW melanjutkan ada pula berbagai sanksi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas pelaku, hingga pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak. “Kami di DPR sudah menyetujui sanksi-sanksi ini, jadi sudah seharusnya penerapannya bisa segera dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” ujarnya.

HNW menilai, penerapan sanksi terberat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ini belum berjalan secara maksimal. Akibatnya, angka kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat.

Ia merujuk pada data Komnas Perlindungan Anak bahwa pada periode Maret 2020 hingga Juni 2021 setidaknya ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 52 persen persen diantaranya adalah kekerasan seksual. “Banyaknya kasus semacam ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan peran Negara dalam melindungi Anak dari berbagai bentuk kejahatan, HNW mendesak pemerintah untuk meningkatkan status, kewenangan, peran dan juga anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar lebih maksimal dalam melakukan perlindungan anak.

“Usulan ini sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang salah satu tugasnya mengurusi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” pungkasnya.

HNW memaparkan hal tersebut dalam seminar yang dihadiri oleh para penggiat keluarga dari Rumah Keluarga Indonesia (RKI). Selain dirinya, hadir pula dalam seminar tersebut Dr. Margaretha Hanita dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, serta Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Pembina Rumah Keluarga Indonesia Israyani.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Kejahatan Seksual Anak

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777