Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby memotong paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengumpulan uang tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar di wilayah Kuansing.
"Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa, ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Budi mengatakan uang yang dikumpulkan Suhardiman dari ratusan dari anggota KUD itu dikonversi ke dalam bentuk mata uang uang asing.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar," kata Budi.
KPK saat ini masih mencari bukti tambahan terkait pengumpulan uang tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan serta rumah pribadi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing.
KPK akan mendalami apakah amplop berisi uang dari Suhardiman untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni adalah hasil pemotongan paksa SHU anggota KUD.
Amplop itu diberikan Suhardiman setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu.
"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya, karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri," kata Budi.
Raja Juli sendiri sudah mengakui sempat bertemu Suhadriman dalam acara audiensi tersebut. Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Setelah pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Namun, Raja Juli mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dan ketika beliau (Suhardiman Amby) pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Raha Juli mengatakan pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut baru dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Suhardiman dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.