Senin, 29/04/2024 21:25 WIB

Tiga Banom PPP Polisikan Muhammad Kece

Para kader muda PPP ini datang untuk melaporkan Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

Tiga Badan Otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Jakarta, Jurnas.com - Tiga Badan Otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan Angkatan Muda Ka’bah (AMK) sambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Para kader muda PPP ini datang untuk melaporkan Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

Ketua Umum AMK Rendhika D Harsono memaparkan, perbuatan yang dilakukan oleh Youtuber itu dinilai telah lecehkan Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Ketua DPP PPP ini menilai, Muhammad Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama. Karena itu, Rendhika mengecam keras pernyataan tersebut.

“Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut,” kata Rendhika.

Ketua Umum GMPI Achmad Baidowi mengatakan, laporan dibuat karena pria dalam unggahan Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan Pondok Pesantren.

Youtuber ini dikatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.

Dalam videonya, lanjut Awiek, Muhamad Kece menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Muhamad Kece juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

“Pernyataan Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam, apalagi dia beragama Kristen. Ini sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya,” tegas Awiek.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya menegaskan, Muhammad Kece dengan jelas memenuhi unsur melakukan tindak pidana penodaan agama. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS.

“Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat/pengacara pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video YouTube yang memuat pernyataan Muhammad Kece yang tergolong masuk pada tindak pidana,” pungkasnya.

KEYWORD :

Badan Otonom Muhammad Kece Rendhika D Harsono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :