Sabtu, 27/04/2024 02:45 WIB

Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan.

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara Dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) Jakarta.

Juliari dinyatakan terbukti menerima bersalah telah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari pada penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 untuk wilayah Jobodetabek 2020.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).

Tak hanya pidana badan, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Selain itu, hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :