Jum'at, 26/04/2024 09:34 WIB

Pengadilan Israel Tolak Klaim Palestina atas Tanah Beita

Dua belas warga Palestina dari desa Beita mengajukan petisi ke pengadilan Israel mengklaim hak atas tanah di mana pos terdepan ilegal itu dibangun.

Warga Palestina berkumpul untuk demonstrasi menentang permukiman ilegal Yahudi yang dibangun oleh Israel, dan pasukan Israel mengintervensi tabung gas air mata dan peluru untuk membubarkan mereka di desa Beita, Nablus, Tepi Barat yang diduduki, pada 13 Agustus 2021 [Issam Rimawi/Anadolu Agency]

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi Israel kemarin menolak petisi yang diajukan oleh keluarga Palestina yang membuktikan kepemilikan mereka atas tanah di mana pemukim Yahudi mendirikan pos terdepan Avyatar di Tepi Barat yang diduduki.

Dua belas warga Palestina dari desa Beita mengajukan petisi ke pengadilan Israel mengklaim hak atas tanah di mana pos terdepan ilegal itu dibangun.

Menurut Times of Israel, panel tiga hakim menemukan bahwa klaim pemohon adalah "spekulatif", mengklaim bahwa "tidak ada dasar" untuk argumen pemohon dan bahwa hasil survei tanah yang sedang berlangsung akan memberikan kesimpulan akhir.

Surat kabar itu juga melaporkan para hakim mengatakan bahwa survei tanah sedang berlangsung, tidak mungkin untuk menentukan area tanah apa, jika ada, yang dimiliki secara pribadi oleh orang Palestina.

Sementara itu, pengadilan mencatat bahwa jika ada rumah di posko ilegal yang ditemukan dibangun di atas tanah milik pribadi, mereka akan dievakuasi.

Pada bulan Mei, pemukim pendudukan Israel membanjiri Jabal Abu Sbeih dekat desa Beita di Tepi Barat yang diduduki dan mendirikan pos pemukiman ilegal, yang mereka beri nama Eviatar. Warga Palestina melancarkan protes menentang langkah tersebut.

Ketika para pemukim berusaha untuk melegalkan Eviatar, otoritas pendudukan mencapai kesepakatan yang membuat para pemukim ilegal meninggalkan daerah itu, tetapi tidak ada rumah mobil mereka yang dipindahkan, karena daerah itu akan dijadikan pangkalan militer darurat sampai hasil survei tanah dipublikasikan.

Semua pemukiman dan pos terdepan Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional. (Sportmole)

KEYWORD :

Klaim Palestina Tanah Beita Pengadilan Israel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :