Senin, 29/04/2024 11:32 WIB

Ahok Tersangka, JK: Tersangka Belum Tentu Terbukti Terhukum

Meski demikian, kata JK, Ahok harus siap menjalani proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Istimewa)

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal penetapan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut lelaki yang akrab disapa JK ini, status tersangka belum tentu terbukti terhukum.

"Tersangka belum tentu terbukti terhukum kan," kata JK usai membuka acara International Business Integrity Conference di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11).

Meski demikian, kata JK, Ahok harus siap menjalani proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Terlebih Ahok sebelumnya pernah menyatakan siap menghadapi proses hukum.

"Ahok mesti menjalani karena sudah janji akan menjalani," tandas JK.

Meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama, Bareskrim Polri akhirnya resmi menetetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik bersama sejumlah pihak terkait pada Selasa (15/11). Sebelumnya, Mabes Polri melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Dalam tahap penyelidikan, tim Bareskrim telah meminta keterangan 39 orang ahli dan 29 orang saksi.

Sementara polisi menerima 14 laporan polisi tentang dugaan perbuatan penistaan agama Al Maidah ayat 51 oleh Ahok. Laporan ini terkait sambutan pada saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

KEYWORD :

Basuki Tjahaja Purnama Penista Agama Ahok Tersangka JK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :