Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menyerahkan proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama kepada aparat kepolisian.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian."Kalau PDIP menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus (Ahok) kepada penegak hukum, kepolisian dan kami menghormati," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/11)."Kasus dugaan penistaan agama, sepenuhnya kami serahkan substansi penanganan perkara kepada kepolisian, karena masuk ranah penyelidikan," tambahnya.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
"PDIP tetap kokoh pada keputusannya dan tentu akan melihat dinamika terkait strategi di lapangan nanti," tegasnya.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Gelar Perkara Ahok Bareskrim Polri Kasus Ahok Surat Almaidah 51 PDIP Masinton Pasaribu
























