Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan keuangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta yang diduga pemakaiannya tidak sesuai dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Dugaan tersebut didalami penyidik lewat keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda, pejabat BPKD DKI Jakarta Faisal Syafruddin serta pegawai BUMD DKI Jakarta Farouk.
"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8).
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.
"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," kata Firli.
Perkara ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Selain itu, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Di mana, KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono



























