Jum'at, 26/04/2024 10:26 WIB

Korupsi Tanah di Munjul Didalami Lewat Tiga Pegawai BPKD Jakarta

Selain tiga pegawai BPKD, KPK juga memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bernama Farouk. Dia juga diperiksa untuk tersangka Rudi.

Tersangka Rudi Hartono Iskandar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Pendalaman dilakukan lewat tiga pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Tiga pegawai BPKD itu ialah Faisal Syahruddin, Asep Erwin, dan Edi Sumantri. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Selain tiga pegawai BPKD, KPK juga memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bernama Farouk. Dia juga diperiksa untuk tersangka Rudi.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK lewat para saksi itu. Hanya saja, KPK berharap dapat temuan baru dalam pemeriksaan itu.

Seperti diketahui, dalam kasus ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Selain itu, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Di mana, KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :