Jum'at, 26/04/2024 18:52 WIB

Malaysia Perpanjang Aturan Darurat di Sarawak hingga 2021

Raja Al-Sultan Abdullah memutuskan bahwa keadaan darurat adalah untuk menangguhkan pemilihan negara bagian untuk mencegah peningkatan lebih lanjut dalam penyebaran COVID-19.

Seorang pekerja pemakaman yang mengenakan pakaian pelindung bersandar di peti mati untuk korban COVID-19 di sebuah pemakaman di Klang, Malaysia, pada 24 Juli 2021. (Foto: Reuters/Lim Huey Teng)

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Raja Malaysia memperpanjang keadaan darurat di negara bagian timur Sarawak hingga Februari 2022 untuk menangguhkan pemilihan daerah di tengah pandemi COVID-19.

Malaysia berada di bawah aturan darurat secara nasional untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aturan tersebut akan berakhir pada Minggu 1 Agustus 2021.

Bernama melaporkan, mengutip lembaran pemerintah bahwa keadaan darurat di Sarawak akan diperpanjang hingga 2 Februari tahun depan.

Raja Al-Sultan Abdullah memutuskan bahwa keadaan darurat adalah untuk menangguhkan pemilihan negara bagian untuk mencegah peningkatan lebih lanjut dalam penyebaran COVID-19.

Masa jabatan dewan legislatif Sarawak telah berakhir pada 6 Juni. Keadaan darurat nasional mencegah diadakannya pemilihan dan memungkinkan masa jabatan diperpanjang.

Infeksi COVID-19 Malaysia telah menyebar dengan cepat dalam beberapa pekan terakhir. Kasus harian mencapai rekor 17.405 minggu ini, dan jumlah total infeksi mencapai 1.095.486 pada hari Jumat. (Reuters)

KEYWORD :

Sarawak Malaysia Pandemi COVID-19 Varian Delta Asia Tenggara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :