Sabtu, 27/04/2024 06:19 WIB

Junimart Girsang: Peran Aktif DPD RI Diperlukan untuk Transformasi Data Analog ke Digital

Komisi II DPR RI terus mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pelayanan Publik. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI terus mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pelayanan Publik. 

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam diskusi tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (27/7).

Menurut dia, selain mengikuti perkembangan zaman di era digital saat ini, transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital diyakini akan membawa peningkatan kwalitas pelayanan, terlebih dalam mengatasi permasalah data ganda di tengah masyarakat.

"Kita berharap RUU Pelayanan Publik dari analog ke digital segera direalisasikan, maka dengan sistem digitalisasi data, kita meyakini republik Indonesia bisa berjalan secara mantap begitu juga halnya digitalisasi data akan memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dalam RUU Pelayanan Publik yang kini masuk dalam program legislasi nasional 2019-2025, terdapat 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi.

Oleh karena itu, lanjut Junimart, peran aktif dari DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendesak berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg, hingga ke tingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI.

"Dalam panja nanti PSP2D sebagai badan yang bisa ajukan para akademisi dan narasumber dalam pembahasan rapat panja nanti akan kita linatkan karena banyak hal yang harus kita cermati didalam RUU ini," terangnya.

Secara teknis, kata Junimart lagi, kelak ketika RUU tersebut telah diterapkan dari transformadi Analog ke digital, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator big data perlu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga harus didorong.

Begitu juga halnya dengan Ombudsman RI, legislator dapil Sumut III itu, meminta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik, nantinya melalui penerapan RUU Pelayanan Publik tersebut dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas hasil pengawasannya. 

"Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik juga harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal, yang tidak sebatas merekomendasikan hasil pengawasannya tapi tidak ada tindak lanjut sehingga mubazir hanya menghamburkan anggaran negara. Ombudsman harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi," demikian Junimart Girsang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR PDI Perjuangan Junimart Girsang RUU Pelayanan Publik Digital DPD RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :