Minggu, 05/05/2024 08:12 WIB

Ombudsman RI Temukan Dugaan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK

Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi. 

Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan, terdapat tiga pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses TWK itu, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes. Di mana, sebanyak 51 pegawai diantaranya di pecat per 1 November 2021.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi. Pertama, kata dia, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Terakhir, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Najih mengatakan bahwa temuan itu akan disampaikan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri atau Pimpinan KPK lainnya serta kepada Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"ketiga adalah (menyampaikan) surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, semua pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Rabu (19/5).

Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri tes wawasan kebangsaan TWK Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :