Jum'at, 26/04/2024 10:45 WIB

Tok! PPKM Darurat Diperpanjang hingga 30 Juli

Pemerintah memutuskan akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 30 Juli 2021 mendatang.

Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah memutuskan akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 30 Juli 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, pada Jumat (16/7) di Yogyakarta.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," terang Muhadjir dilansir dari Antaranews.

Menko Muhadjir menyebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.

Bantuan sosial, ujar dia, tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Namun gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya juga diperlukan dalam menghadapi pandemik ini.

"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata dia.

Sedekah masker, kata dia, juga perlu menjadi perhatian mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.

Ia menuturkan apa pun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," ujarnya.

KEYWORD :

PPKM Darurat Muhadjir Effendi Menko PMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :