Jum'at, 26/04/2024 15:54 WIB

Pungli Kemenhub

Rumah Tersangka Pungli Disita

Saat ini penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik Meizy yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Penyitaan rumah pungli di Kemenhub. (foto:Detik)

Jakarta - Rumah milik tersangka Meizi Syelfia (MS) dalam kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan, disita penyidik Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, rumah tersebut ditaksir berharga Rp5 miliar.

Rumah yang disita itu seluas seluas 400 meter persegi itu terletak di Kompleks Vimala Hills, Jalan Kinabalu Elok Nomor 09 Sukamahi, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rumah ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang tersangka.

"Sudah dilakukan penyitaan satu unit rumah milik MS yang diduga merupakan hasil korupsi di Kemenhub," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11) yang dilansir CNN.

Meizy adalah Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan. Pada penggeledahan di kantor Kementerian Perhubungan, polisi menemukan sejumlah buku tabungan dengan nilai total Rp1 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan penyegelan fisik rumah dengan memasang plang atau banner penyitaan berikut dokumen pembayaran pembelian rumah dari tersangka MS sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Fadil.

Saat ini penyidik masih menelusuri aset-aset lain milik Meizy yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Selain Meizy, polisi juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni Ahli Ukur Subdirektorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Endang Sudarmono, dan penjaga loket di ruang pengurusan buku pelaut Abdu Rasyid.

Saat operasi tangkap tangan di Kemhub, dari tangan tiga tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp130 juta dan delapan buku tabungan dengan total rekening sekitar Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Meizy, Endang, dan Abdu dituduh melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Pungli Kemenhub Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :