Sabtu, 27/04/2024 08:32 WIB

PKS: Diperlukan Solusi Alternatif Atasi Permasalahan Keberadaan Minuman Beralkohol

Diperlukan solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan karena keberadaan minuman beralkohol.

Ilustrasi minuman beralkohol (Foto: Bisnis)

Jakarta, Jurnas.com - Diperlukan solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan karena keberadaan minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bukhori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan para pakar terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), Rabu (14/7).

“Pengendalian (minuman beralkohol) itu sudah berjalan sejak berpuluh-puluh tahun. Baik secara regulasi maupun secara aksi. Tapi faktanya (regulasinya) kemudian tidak bisa menyelesaikan (permasalahan peredaran minuman beralkohol), sehingga perlu alternatif yang lain,” terang dia.

Politisi Partai Keadilan Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, peredaran minuman beralkohol di Indonesia hingga hari ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol ini selain menjadi pemasukan negara yang potensial, juga menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat. 

Mulai dari awal penggunaan narkotika, pelanggaran hukum, hingga kekerasan di masyarakat. Bahkan, keberadaan alkohol dapat menurunkan kualitas hodup masyarakat.

Bukhori meneruskan, antara income yang diterima negara dengan biaya yang harus dikeluarkan negara akibat kecelakaan akibat kerusakan mental, akibat berbagai macam hal tersebut di Indonesia belumlah seimbang. 

Dia juga memberikan salah satu contoh kasus terkait dampak minuman beralkohol diantaranya Inggris. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, sebesar dua persen dari APBN negara tersebut dikucurkan dalam rangka untuk menganggulangi akibat dari miras.

“Itu sangat besar saya kira, dan pemasukannya juga tidak tetap. Tetapi budaya mereka di Inggris juga berbeda,” imbuh politisi dapil Jawa Tengah I tersebut. 

Meski begitu, hal-hal terkait minuman beralkohol yang sifatnya bisa dimengerti secara budaya, ekonomis, dan kegiatan ekonomis itu bisa terkendali dengan baik. Menurutnya hal itu perlu diberikan ruang. Sehingga dia berharap hal tersebut dapat dipikirkan lebih lanjut.

Dalam rapat virtual yang dihadiri Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), terdapat sejumlah usulan yang mengemuka. Usulan tersebut yakni pengendalian alkohol yang meliputi batas kandungan alkohol, tempat yang diperbolehkan menjual alkohol dan batas usia yang boleh mengkonsumsi alkohol. 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR PKS RUU Minol Minuman Beralkohol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :