Minggu, 05/05/2024 05:50 WIB

Dana Bantuan Covid-19 Rawan Penyimpangan, DPR Minta Kemendagri Gandeng BPK Lakukan Audit

Kalangan dewan meminta Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit terhadap realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dan dana bantuan Covid-19 daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit terhadap realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dan dana bantuan Covid-19 daerah.

Wakil Ketua DPR RI, Junimart Girsang menegaskan, hal itu perlu dilakukan lantaran penyaluran dana yang dilakukan oleh para kepala daerah itu sangat rawan penyimpangan.

"Mendesak pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini, dengan menggandeng BPK RI melakukan audit ke daerah-daerah,” kata dia kepada wartawan, Rabu (30/6).

Salah satu daerah yang disoroti Junimar adalah Kabupaten Dairi. Di sana, para tenaga kesehatan diminta untuk mengembalikan hak insentif mereka. 

“Di Kabupaten DAIRI tenaga kesehatan diminta mengembalikan hak insentif mereka, hanya karena masalah absensi. Padahal absensi tersebut mutlak tanggung jawab Pemkab, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit," terangnya.

Pemerintah pusat, lanjut politisi PDIP ini, harus turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut. 

"Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," tegas Junimart.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat mengatakan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).

Menurutnya, percepatan realisasi dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Junimart Girsang Dana Bantuan Covid-19 Tenaga Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :