Kamis, 02/05/2024 09:40 WIB

Penerapan PTM Tetap Mengacu pada Zona Daerah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan bahwa penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap harus memperhatikan zona masing-masing daerah.

Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan bahwa penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap harus memperhatikan zona masing-masing daerah.

"Pada zona merah maka kebijakan PTM mengikuti arahan Mendagri yaitu PJJ (pembelajaran jarak jauh). Karena kalau daring (semua) belum tentu semuanya bisa daring," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Jumer pada Rabu (23/6) kemarin.

Pun jika terdapat guru atau siswa yang bersekolah di zona kuning atau hijau, namun yang bersangkutan berasal dari zona merah, maka untuk sementara harus mengikuti pembelajaran secara daring.

"(Ini dilakukan supaya) tidak terjadi kontak antara personil atau orang dari zona merah ke hijau," ujar Jumeri.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan satuan pendidikan yang menggelar PTM, sebagaimana yang tertera dalam panduan PTM, di antaranya kelas berisi maksimal separuh dari kuota normal. Sekolah juga wajib menyediakan sarana dan prasarana kebersihan, seperti tempat cuci tangan.

"Sekolah membuka dan membentuk Satgas Covid-19 untuk bisa melakukan sosialisasi, memandu, berkomunikasi dengan orang tua, mengatur jadwal pelajaran, dan mengatur kehadiran siswa," kata dia.

"Bahwa kami sarankan sebagian besar pembelajaran kalau bisa dilaksanakan di luar ruangan, denga ruang-ruangn yang ada dibuka selebar-lebarnya ventilasi yang ada untuk memastikan aliran udaranya bagus," sambung Jumeri.

KEYWORD :

Pembelajaran Tatap Muka PTM Kemdikbudristek Zona Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :