Jum'at, 26/04/2024 09:46 WIB

Saksi Akui Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Dapat Jatah Kuota Bansos

Hal itu diungkap mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK, Adi Wahyono saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos.

Sidang lanjutan kasus suap pengadaan bansos covid di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus disebut mendapatkan jatah kuota pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dia itu disebut mendapatkan kuota sebanyak 400 ribu paket.

Hal itu diungkap mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK, Adi Wahyono saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Ihwal jatah kuota untuk Ihsan Yunus itu terungakp saat saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi dalam kesaksiannya membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa.

Penuntut umum lantas mendalaminya. pasalnya, ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 Ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.

"Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?," tanya jaksa.

"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.

"Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?," cecar jaksa.

"Itu kan masuknya kelompok mereka," kata Adi.

"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?," tanya jaksa.

"Iya," jawab dia.

"Yogas bagi punya siapa?," cecar jaksa.

"Ihsan Yunus," ungkap Yunus.

Jaksa lebih lanjut mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Utamanya soal dasar mengapa Ihsan Yunus mendapatkan jatah kouta. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas.

"Saya hanya menjalankan tugas," imbuh Adi.

Ihsan Yunus menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19. Hal itu sebagai mana termaktub dalam BAP Adi yang dibacakan jaksa.

"PT Bumi Pangan Digdaya 100 ribu Ihsan Yunus, pelaksana Agam; PT Mandala Hamonangan Sude 100 ribu pemiliknya Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas, pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky; PT Global Trijaya 100 ribu pemilik Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas; PT Indoguardika Vendos Abadi, Ihsan Yunus; PT Pertani, Ihsan Yunus; konsorsium ekonomi kerakyatan 100 ribu Bina Lingkungan," ujar jaksa membacakan BAP Adi.

"Saya terima kuota dari PIC dan cek profilenya, saya tidak ada kewenangan lagi untuk tentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka," tutur Adi.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :