Jum'at, 03/05/2024 12:01 WIB

Anggota DPR: Pemahaman Empat Pilar jadi Kunci Persatuan Bangsa

Pemahaman empat pilar bangsa Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi kunci kokohnya persatuan bangsa.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, MF Nurhuda

Pekalongan, Jurnas.com – Pemahaman empat pilar bangsa Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi kunci kokohnya persatuan bangsa.

Saat ini pemahaman empat pilar ini terus menurun dan memunculkan berbagai persoalan mendasar sepertinya munculnya intoleransi serta radikalisme.

Hal ini disampaikan MF Nurhuda Y, anggota DPR RI dari Fraksi PKB dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di hadapan pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) dan Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPAC PKB) Kecamatan Kedungwuni Pekalongan, Sabtu (29/5).

“Kita harus bersyukur karena tanpa adanya penyangga yang disebut empat pilar ini, bangsa kita sudah tercabik-cabik. Perbedaan kepentingan dari berbagai suku bangsa telah difasilitasi dengan kerangka kebangsaan,” ujar Nurhuda.

Dia menjelaskan para pendiri bangsa (Founding Fathers) betapa pentingnya rakyat Indonesia untuk selalu hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence). Situasi tersebut harus diwujudkan mengingat tingginya pluralitas suku, agama, dan ras yang ada di Indonesia.

“Untuk menjadi bangsa yang besar, tugas kita adalah meneruskan apa yang sudah dirumuskan oleh founding fathers kita. Kita harus merawat kebersamaan ini, salah satunya dengan cara meningkatkan pemahaman tentang sejarah dan nilai kebangsaan kita agar tidak rapuh,” katanya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X ini menegaskan pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan harus terus menerus diperbarui dan ditingkatkan.

Menurutnya pemahaman atas empat pilar tersebut akan meningkatkan toleransi dan saling pengertian anak bangsa. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa akan tetap terjaga.

"Dalam Pasal 1 UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Untuk menjunjung kesatuan dan persatuan dibutuhkan pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan sikap toleransi dan penghargaan atas hak asasi manusia," kata Nurhuda.

Menurutnya, maraknya kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang ada di Papua salah satunya disebabkan oleh lemahnya pemahaman tentang sejarah bangsa Indonesia dan merapuhnya pilar kebangsaan.

"Situasi yang sedang terjadi di Papua menjadi cerminan kita betapa pentingnya penguatan pemahaman kita tentang sejarah bangsa Indonesia dan implementasinya. Sebab, pemahaman tentang sejarah akan memunculkan cinta dan sikap toleransi, sehingga tercipta kesatuan dan persatuan,” jelas pria yang juga anggota Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua itu.

Nurhuda mengingatkan, Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas dan majemuk, terdiri dari 16.771 pulau besar dan kecil, 1.340 suku bangsa serta beragam bahasa, agama dan budaya.

"Butuh kemauan dan kemampuan yang kuat serta memadai seluruh elemen bangsa untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia," tegasnya.

Kemauan dan kemampuan tersebut termanifestasikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu. Keragaman dan kemajemukan bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu satu sama lain. Tetapi kebhinekaan harus menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan.

KEYWORD :

Warta DPR Empat Pilar Pansus Otsus Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :