Kamis, 02/05/2024 11:08 WIB

Datangi Komnas HAM, Novel Diperiksa Soal TWK KPK

Kedatanganya untuk menjalani pemeriksaan perihal laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan Penyidik Novel Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama beberapa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik Lembaga Antikorupsi mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kedatanganya untuk menjalani pemeriksaan perihal laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

TWK tersebut diduga sebagai cara untuk menyingkirkan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat. Di mana mereka diberhentikan pada 1 Novemver mendatang.

"Bahwa benar pada hari ini beberapa pegawai KPK diperiksa oleh Komnas HAM untuk kesaksian dalam rangka membongkar kejadian yang terjadi dalam proses tes wawasan kebangsaan yang disinyalir digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan 51 orang," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Jumat (28/5).

Yudi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan rangkaian yang dilakukan Komnas HAM untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM di balik prosea TWK itu.

Atas dasar itu, Yudi bersama sejumlah pegawai KPK yang telah dinonaktifkan akan patuh memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada Komnas HAM

"Untuk masalah siapa saksi-saksinya, itu merupakan kewenangan Komnas HAM. Namun, kami patuh kepada Komnas HAM & bersedia hadir untuk dipanggil," ujar Yudi

Untuk diketahui, Novel dan kawan-kawan resmi mengadu ke Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu merespon penonaktifan 75 pegawai oleh Ketua KPK melalui Surat Keputusan (SK). Di mana, lima pimpinan KPK bersama dengan kementerian/lembaga terkait memutuskan sebanyak 51 dari 75 pegawai dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai `merah`.

Sedangkan 24 pegawai lainnya mempunyai kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti pembinaan terlebih dahulu. Namun, mereka menganggap pengumuman itu sebagai penghinaan.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :