Kamis, 16/05/2024 08:27 WIB

Dituding Tabrak Lari, Roy Suryo Laporkan Aktor Lucky Alamsyah

Roy Suryo langsung bereaksi atas tudingan tabraklari dari aktorLucky Alamsyah.

Roy Suryo di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus tudingan tabrak lari kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dengan pesinetron Lucky Alamsyah semakin memanas. Praktisi telematika bahkan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021) sore.

“Ini bukan mengenai kecelakaan lalu lintas, bukan juga pemukulan jendela mobil yang dilaporkan. Melainkan dengan apa yang dia tulis di media sosial bahwa mantan menteri RS melakukan tabrak lari," ungkap Roy Suryo kepada wartawan.

"Dia (Lucky) juga menulis inisial nama saya, mantan menteri dan hal-hal lain yang tidak ada hubungannya. Foto-foto mobil dengan nomor kendaraannya pun jelas, lalu dia mencela saya dengan menulis ‘shame on you, RS’ seperti itu,” sambungnya.

Roy menilai tindakan Lucky Alamsyah telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Menurut eks Menpora ini, dirinya merasa dirugikan dengan postingan tersebut.

"Ini jelas permasalahan siber ya, yang bersangkutan melanggar UU ITE serta Pasal Pencemaran Nama Baik saya tidak main-main, karena disini saya yang terzolimi dan dirugikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Roy menerangkan tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Dia juga menegaskan tidak akan meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan.

“Saya enggak minta maaf, karena saya enggak salah. Saya tidak pernah minta maaf, justru saya diserempet, logikanya dimana. Saya jelas-jelas bukan arogan. Kalau lihat sikap dia malam itu, saya sudah liat dia niatnya tidak bagus,” jelasnya.

Kendati demikian, politikus partai Demokrat tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya upaya mediasi. Namun, ditegaskan, upaya mediasi tersebut baru akan berjalan jika pihak Lucky Alamsyah sudah memenuhi pra-syarat untuk dapat dimaafkan.

KEYWORD :

Roy Suryo Lucky Alamsyah Tabrak Lari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :