Sabtu, 27/04/2024 07:14 WIB

RJ Lino Yakin Menangkan Praperadilan Lawan KPK

Dia juga merasa optimis bakal memenangkan Sidang Praperadilan kasus yang menjeratnya itu.

Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost, RJ Lino merasa percaya diri menang lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan.

Tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II itu yakin permohonan praperadilannya diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/5).

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka. "Saya yakin menang, harus gitu lah," ujarnya.

Selain itu, Lino mengaku tak puas dengan jawaban yang diberikan KPK dalam sidang praperadilan pada hari ini. Namun ia mengatakan akan menunggu putusan sidang akhir. Dimana, Majelis Hakim akan membacakan putusan praperadilan itu pada Selasa (25/5) besok.

"Ya saya engga puas lah apa jawaban KPK, jelas lah. Tunggu besok ajalah," katanya.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

RJ Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Pihaknya berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK.

 
KEYWORD :

KPK PT Pelindo RJ Lino Tersangka Korupsi Quay Container Crane




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :