Sabtu, 27/04/2024 00:32 WIB

KPK Siapkan 56 Alat Bukti untuk Lawan Praperadilan RJ Lino

Hal itu untuk membuktikan sangkaan KPK dan melawan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino

Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang 56 alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo pada 2010. Lembaga Antikorupsi juga telah menyiapkan dua ahli pidana.

Hal itu untuk membuktikan sangkaan KPK dan melawan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5).

Saat ini, puluhan alat bukti dan dua ahli pidana itu dihadirkan dalam sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menduga RJ Lino merugikan negara sebesar USD 22,828,94.

Hal ini diketahui berdasarkan data dari ahli ITB yang mencatat bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

Ali mengatakan bahwa pihaknya yakin bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan Lino. Di mana, Ali meyakini bahwa tindakan dalam penanganan perkara tersebyt sudah sesuao dengan aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti. Ini merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan,” tegas Ali.

Atas dasar itu, KPK meminta Hakim bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan Lino. KPK harap permintaan Lino ditolak.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," tegas Ali.

Diketahui, RJ. Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK.

KEYWORD :

KPK PT Pelindo RJ Lino Tersangka Korupsi Quay Container Crane




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :