Sabtu, 27/04/2024 08:20 WIB

Rohadi Suruh Anggota Polisi Belikan Berbagai Jenis Merk Mobil

Hal itu diungkap Sutikno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi 

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi disebut pernah merintahkan anggota Satlantas Polres Jakarta Utara bernama Sutikno, untuk membeli beberapa jenis mobil.

Hal itu diungkap Sutikno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sutikno menyebut, dirinya pernah dimintai tolong Rohadi untuk membelikan beberapa mobil, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz. Ia menyebut mobil Pajero yang dibeli berjumlah dua unit.

"Berapa harga mobil Pajero?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Frenky Pangaribuan, Kamis (20/5).

"Sekitar satu unit Rp374 juta, sekitar Rp700 (juta) lebih," aku Sutikno.

Menurutnya, mobil tersebut dibayar menggunakan uang dari Rohadi.

Jaksa lantas mendalami temuan pergantian nomor polisi mobil Pajero dari B 1503 TJK menjadi B 104 ANA. Pergantian itu diakui atas permintaan Rohadi. Mulanya, Sutikno mengatakan tidak mengetahui peruntukan mobil tersebut.

Namun saat dikonfirmasi oleh Tonny, Sutikno membenarkan bahwa mobil Pajero itu diserahkan kepada anak mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah.

"Di BAP Saudara, Rohadi mengatakan mobilnya adai di Kalibata, digunakan oleh anak Ibu Anna namanya Daniel anggota DPR RI?" tanya Tonny.

"Iya," tukas Sutikno.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK juga mendalami penyerahan mobil Pajero yang dikaitkan dengan Anna. Pendalaman dilakukan melalui mantan kepala desa Kecamatan Cikedung, Indramayu, bernama Surjana.

KPK meyakini mobil Pajero tersebut diberikan oleh Rohadi kepada Anna terkait rencana izin pembangunan Rumah Sakit Reysa yang dimiliki Rohadi. Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menyebutkan bahwa mobil itu keluaran 2015 dan dibeli seharga Rp385 juta di Jakarta.

Awalnya, kepemilikannya mobil tersebut diatasnamakan Sutikno. Lantas, nomor polisi mobil diubah menjadi B 104 ANA dan selanjutnya diberikan oleh Anna.

Adapun pembelian mobil lainnya yang dilakukan Sutikno dari uang Rohadi adalah Alphard seharga Rp930 juta, Fortuner seharga Rp512 jua, dan Mercedes Benz seharga Rp600 juta.

Selain Sutikno, anggota Satlantas Polres Jakarta Utara lainnya, Achmad Subur, mengaku pernah dimintai mengurus perpanjangan pajak kendaraan Rohadi. Selain itu, Subur juga kerap diminta Rohadi mengantar tamu-tamu Rohadi.

Jaksa menemukan adanya pengiriman uang sebesar lebih dari Rp200 juta ke rekening Subur. Saat dikonfirmasi, Subur menjelaskan uang itu sebagai operasional menjemput tamu Rohadi serta pembelian souvenir.

Rohadi yang mendapat julukan `PNS tajir` didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.

TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya.

KEYWORD :

KPK Rohadi Gratifikasi TPPU JPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :