Selasa, 07/05/2024 12:01 WIB

Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Tahan Bos PT Ayodya Multi Sarana

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 Solihah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

"Dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, (20/5).

Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap tersangka Kiagus untuk melakukan proses penyidikan. Namun Kiagus akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.

Selain Kiagus, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 Solihah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Solihah. Sebab, yang bersangkutan berhalangan hadi dengan dahlil sedang sakit.

Meski begitu, Firli memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sholihah. Di mana, KPK mengultimatum Sholiha agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Perkara Budi kini telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PT Asuransi Jasa Indonesia Jasindo Korupsi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :