Senin, 29/04/2024 02:54 WIB

Besok, Ketua FPI Datangi Mabes Polri

Kata Kapolri, kepolisian  akan menampung kesaksian Habib untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut.

Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) direncanakan akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu dikemukakan  Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.  "Saudara Habib Rizieq menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Kapolri di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017, di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu.

Kata Kapolri, kepolisian  akan menampung kesaksian Habib untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut. "Informasinya hari Kamis (3/11) mau datang ke (Bareskrim). Akan didengar keterangannya. Akan diakomodir di Bareskrim," katanya

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan 10 saksi ahli.

"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. "Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya.

Irjen Boy meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin. Menurutnya, terkait kasus Ahok, tercatat ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda lainnya yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel. "Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.

KEYWORD :

Penistaan Agama Ahok Ketua FPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :