Sabtu, 27/04/2024 00:26 WIB

Empat Tahun Bergulir, Novel Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras

Novel memandang, aparat kepolisian dinilai enggan mengungkap penyerangan teror terhadap insan KPK.

Penyidik KPK, Novel Baswedan

Jakarta, Jurnas.com - Sudah empat tahun kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bergulir. Namun, aktor utama dibalik penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu itu belum ditangkap.

Novel meminta aparat kepolisian menangkap aktor intelektual dibalik penyiramannya. Diketahui, Pelaku atau aktor lapangan penyerangan terhadapnya telah ditangkap dan disidangkan. Mereka ialah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan anggota institusi Polri.

"Harusnya begitu (ditangkap aktor intelektual). Kita harus ingat bahwa tidak ada satupun kasus serangan kepada orang-orang KPK yang diungkap," kata Novel kepada Wartawan, Minggu (11/4).

Novel memandang, aparat kepolisian dinilai enggan mengungkap penyerangan teror terhadap insan KPK. Karena penyerangan teror juga sempat menimpa Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, saat keduanya masih menjadi pimpinan KPK.

Menurut Novel, pengungkapan aktor intelektual penyerangan terhadap dirinya merupakan hal penting. Dia menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan koruptor.

"Hal ini penting disampaikan, karena tidak boleh negara kalah dengan koruptor yang melawan dengan segala cara. Bahkan berani menyerang aparat pemberantas korupsi yang kemudian dibiarkan atau tidak diungkap," tegas Novel.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.

Keduanya divonis oleh Hakim masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara. Anggota Brimob itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana kepada Novel.

Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK penyidik novel baswedan penyiraman air keras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :