Kamis, 18/04/2024 22:54 WIB

Perusahaan Facility Services Menjerit, Houtma Simanjuntak: Pemerintah Abai dan Lalai

Imbas buruk UU Cipta Kerja terhadap bidang usaha Facility Services

DR. Houtman Simanjuntak, MBA

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan Facility Services menjadi pihak yang sangat tertekan atas pemberlakuan UU Cipta Kerja. Mereka bahkan makin tercekik sepanjang terjadinya pandemi covid-19. Sangat disayangkan pemerintah justru mengabaikan perusahaan yang banyak mengakomodir pekerja dari kalangan marginal ini.

Semua problematika itu diulas oleh DR. HOUTMAN SIMANJUNTAK, MBA. Sosok yang sangat berpengalaman di bisnis Facility Services dan merupakan Pemerhati pasar Facility Services.

Perusahaan facility services menjadi sektor yang merasakan dampak buruk dari penerapan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law kluster Cipta Kerja).

Parahnya, imbas buruk UU Cipta Kerja terhadap bidang usaha Facility Servicev ini tidak masuk dalam radar pemerintah, alias terabaikan.

"Peraturan-peraturan pemerintah hampir tidak ada yang mengatur business ini dengan baik dan efektif. Demikian juga dengan Peraturan Ketenaga-kerjaan. Bahkan UU Cipta Kerja No 11 yg baru akan menambah kesulitan business facility services," ujar Guru Management Services Indonesia, DR.Houtman Simanjuntak MBA, Jumat (9/4/2021).

Dijelaskan, ada lebih dari 3.500 perusahaan bidang facility services. Mereka mempekerjakan lebih dari 3-4 juta orang sebagai satpam, cleaner, gardener, office boy, kurir, driver, operator dan pekerjaan-pekerjaan lain di front line.

"Mereka ini adalah kelompok marginal yg tidak bisa atau tidak dapat bekerja dibidang lain yang lebih sexy karena keadaan dan latar belakang mereka. Mereka berasal dari kelompok masyarakat akar rumput yang paling rentan. Miskin harta, miskin pengetahuan, miskin ketrampilan dan miskin koneksi. Rata-rata hidup mereka tertekan," ungkap Houtman.

Dengan dasar itu, Houtman mengingatkan jika ada perusahaan fasility services yang bersedia mengambil inisiatif untuk melatih dan memanusiakan mereka, selayaknya Negara memberi apresiasi.

Di Singapura dan di beberapa negara lain, lanjut Houtman, perusahaan-perusahaan semacam ini mendapat subsidi dari pemerintah. Bahkan selama pandemi covid-19 mendapat bantuan untuk dapat mempertahankan karyawan-karyawan mereka.

"Perusahaan besar dibidang ini hanya beberapa; umumnya perusahaan asing dari Denmark, Perancis, Inggris, Swedia dan Jepang. Perusahaan lokal yang besar ada beberapa seperti Pangan Sari Utama, Nawakara. Ada yang lain tapi tidak mencapai 10. Yang lain relatif ukuran menengah dan kecil-kecil," katanya.

Houtman sendiri sudah 25 tahun bergelut di bisnis facility services dari total 45 tahun pengalaman kerja. Sebelumnya ia selalu turut merintis perusahaan-perusahaan baru dari awal, yakni sebanyak tiga kali di bisnis yang berbeda.

Houtman merupakan pendiri dan mantan CEO perusahaan facility services terbesar di Indonesia selama hampir 20 tahun. Sempat turut terlibat mendidik, melatih dan mendorong kemajuan para front liner sampai 57.000 orang, dan ada 6.000 front liner diantaranya yang berhasil jadi pengawas, bahkan jadi manager.

"Kalau jumlah yang sempat kami latih selama lebih 19 tahun mencapai 500.000 orang mengingat turn-over front liner yang tinggi. Para calon satpam, cleaner, gardener dan lainnya harus dilatih dulu dan baru bisa start bekerja. Satu-satunya posisi front liner yglan bisa langsung bekerja hanya posisi driver. Itu pun, mereka harus dibekali dulu dengan pengetahuan soft skill yang memadai," jelas Houtman.

Ia pun merinci, bahwa biaya pelatihan rata-rata satu bulan harga jual; bahkan untuk satpam lebih karena pelatihan berjenjang; setelah itu baru mereka disiapkan untuk pergi ke front line. Di front line mereka juga masih harus dipandu, diawasi dan dilatih ulang. Mereka ini baru bisa bekerja dengan prestasi rata-rata setelah 6 bulan. Berproses secara perlahan-lahan.

"Setelah pensiun dari perusahaan asing, saya dan beberapa teman-teman mendirikan usaha facility services dengan modal yg terbatas. Hal ini saya lakukan agar salah satu anak saya kembali dari Australia. Anak saya ini sudah cukup mapan dalam pekerjaan dan rumah tangganya di sana. Setelah lebih 20 tahun studi dan bekerja di sana, dia enggan kembali ke Jakarta kalau masih harus kerja sebagai professional di perusahaan orang lain," kata Houtman.

"Akhirnya dia setuju dengan usaha baru kami; dia pulang membawa istri dan anak-anaknya ke Indonesia dan invest di perusahaan baru yang kami dirikan," tutur Houtman.

Houtman dan timnya pun menjalankan bisnis baru mereka dengan mengadopsi kunci sukses kami yang lama di Perusahaan Asing. Mereka merekrut, melatih dan mengurus karyawan dengan baik.

Peraturan Negara juga dijalankan dengan melakukan prudent accounting system. Operasi dan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan yang berafiliasi dengan kantor akuntan publik internasional.

"Kami daftarkan semua karyawan kami secara benar dan bayar iuran BPJS secara on time. Bayar THR on time. Bayar upah on time. Seragam kerja 2 stel per-tahun. Sejak awal kami langsung invoicing on line dan bayar PPN 100%, Pph karyawan 100% dan kami relakan klien memungut Pph ps 23 sebesar 2% dari jumlah faktur. Sebelum pandemi covid 19 perkembangan kami lumayan sampai mencapai karyawan lima ribuan," tutur Houtman.

Ia pun mengakui, bwrdasarkan pengalamannya bahwa perusahaan baru selalu rugi pada tahun pertama dan tahun kedua. Break even tahun ketiga, tetapi belum bisa menutupi kerugian tahun pertama dan tahun kedua. Demikian halnya dengan perusahaan yang baru mereka bangun; tidak beda dengan pengalaman sebelumnya.

PROBLEMATIKA EKONOMI

1. Karena tahun pertama dan tahun kedua rugi maka restitusi Pph ps 23 menjadi masalah. Restitusi tahun pertama disetujui 60%; restitusi tahun kedua dan ketiga 31%; bahkan restisusi tahun keempat hanya 17%. Tahun kelima belum diproses. Tidak ada alasan rasional dari Kantor Pajak atas keputusan mereka.

"Dengan restitusi seperti itu, maka rata-rata pajak perseroan mulai 2016 sampai tahun 2018 menjadi 50% dan tahun 2019 naik menjadi 62%. Tidak masuk diakal. Menyakitkan karena menggerus modal kerja secara drastis," ungkap Houtman.

Yang pasti, sangat sulit bagi perusahaan baru dan padat karya seperti yang dibangun Hotman ini untuk bernafas dengan cara restitusi yang gelap seperti ini.

"Kami bertanya, siapa yang bisa membawa jalan keluar? Pengadilan Pajak? Ombudsman?" Kata Houtman penuh tanya.

Houtman sendiri sudah berupaya mencari jawaban dan jalan keluar. Namun karena alasan pandemi tidak ada kemungkinan ketemu dengan petugas pajak. Persoalan semua disampaikan dan dijawab on line. Bahkan respon hampir-hampir tidak ada. Begitulah. Musim pandemi covid-19.

"Masalah pajak seperti ini sangat mengganggu cash flow sehingga sulit untuk bergerak. Sejatinya tidak ada insentif bagi pengusa yang compliance," ungkap Houtman.

Ironisnya, pejabat pajak hanya pintar berkutat memaksa ayam yang ada di kandang bertelor tiap hari, sampai ayam bertelor tersebut kesakitan dan mungkin mati.

Mereka enggan mencari ayam2 liar yang jauh dari kandang. Selama 45 tahun masa kerja saya, attitude pejabat pajak tidak banyak berubah.

Bahkan, ujar Houtman, pada suatu kesempatan ia pernah ditanya petugas pajak apa bedanya antara orang jujur dan orang bodoh? Dijawab sendiri olehnya: "bedanya hanya seujung rambut."

Pejabat pajak juga menyatakan bahwa mereka harus melakukan koreksi; sebaik apapun pembukuannya. `Tanpa koreksi tidak ada karir`: katanya. Problematis.

2. UU Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 diperburuk lagi oleh UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020.

Jangka waktu kontrak kerja dengan klien rata-rata hanya 1 tahun. Kalau beruntung, diperpanjang. Perpanjangan juga selalu setahun.

Maka logika UU Cipta Kerja yang memerintahkan agar karyawan yang sudah bekerja 5 tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) sedang jangka waktu pekerjaan hanya setahun tidak bisa diterima oleh akal sehat.

"Ini menandakan bisnis ini tidak masuk radar pemerintah. Pemerintah tidak pernah memikirkan nasib bisnis ini. Mereka tidak mengerti peranan bisnis ini," jelas Houtman.

Yang jelas, Houtman menyebut harga pasar seperti sekarang ini membuat UU ini tidak mungkin dijalankan oleh perusahaan facility services.

Tetapi karena pandemi corona 19, lagi-lagi pejabat yang berwenang tidak bisa ditemui. Begitulah, problematis.

3. Dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 mewajibkan perusahaan membayar pesangon kepada mereka yang mengundurkan diri dan kepada mereka yang diberhentikan karena tidak cakap bekerja ditilik dari segi ketrampilan, produktifitas, dan attitude yang kurang pas alias under performed. Sedang harga yang disetujui klien tidak mencakup perhitungan biaya pesangon. UU ini sangat tidak bersahabat dengan business facility services.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja ini tidak mendorong proses peningkatan produktifitas tenaga kerja. Perusahaan yang tidak mampu membayar pesangon akan berusaha memindahkan karyawan yang under-performed tersebut ketempat lain; membawa virus negatif dan membuat klien tidak happy. Akibatnya semua kita sudah tahu.

"Sekali lagi, sistim harga yang ditetapkan pasar tidak mendukung peraturan pembayaran pesangon seperti ini. Boro-boro bayar pesangon, untuk bayar THR saja sudah sulit. Yah, problematis lagi," katanya.

4. Upah minimum sangat memberatkan. Bagaimana membuat pola kerja untuk mendorong peningkatan produktifitas karyawan jika upah karyawan baru sama dengan upah karyawan lama?

Dimana logikanya jika gaji karyawan yg rajin sama dengan upah karyawan malas; jika upah karyawan yang tidak terampil sama dengan upah mereka yang terampil?

Dengan sistim upah minimum seperti ini, perusahaan hampir tidak punya kesempatan menaikkan upah bagi mereka yang sudah punya masa kerja di atas 1 tahun.

"Percayalah, sistim ini tidak mendorong Visi Indonesia Maju 2045. Karyawan front liner kita tidak akan mampu bersaing dengan negara-negara tetangga. Indonesia akan tetap menjadi under-dog," kata Houtman.

Ia pun menilai hal ini juga membuktikan Pemerintah tidak mengenal bisnis ini. Maka, Hotman menyarankan agar sistim pengupahan diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan menerapkan sistim merit. Inilah cara yang terbaik untuk mendorong tingkat produktifitas pekerja.
Penetapan sistim pengupahan semacam ini sangat problematis.

5. Keempat butir persoalan diatas tidak bisa dijawab oleh harga yang ditetapkan pasar yang terpaksa diterima oleh perusahaan service provider seperti kami. Rata-rata harga jual per-orang front liner berkisar 1.3- 1.4X upah minimum. Kadang2 bisa1.5X atau1.6X ketika ada prospek yang mengerti persoalan secara lebih baik.

Jika perusahaan service provider tersebut membayar upah minimum lengkap dengan biaya-biaya normatif yang lain; jika mereka patuh kepada peraturan perpajakan mustahil bisa mendapat margin yg mampu membawa perbaikan dan perkembangan jangka menengah dan jangka panjang.

"Saya masih ingat, pada awal tahun 2000an, harga jual per orang berkisar antara 1.9-2.2X upah minimum. Telah terjadi degradasi harga sampai 60% selama 20 tahun. Aneh. Pasar bukannya tambah sehat; makin tidak rasional. Akan tetapi dilain pihak, tuntutan kepada perbaikan kwalitas semakin besar. Problematis," tandas Houtman.

Untuk bisa menjalankan UU Cipta Kerja maka harga jual harus kembali ke level tahun 2000; minimal 2.2X UMP.

Disamping itu, kata Houtman, Pemerintah perlu nemberikan insentif pajak bagi perusahaan service provider yg melakukan pelatihan kepada tamatan SMP, SMA atau mereka yang putus sekolah yang berasal dari kelompok masyarakat akar rumput seperti yang diuraikan diatas.

6. Akhir-akhir ini ada juga permintaan market untuk menghitung PPN hanya dari management fee; bukan dari total invoice. Konon, sudah banyak yang terpaksa menurut walaupun tidak sesuai dengan UU Perpajakan. Kami sudah konsultasi dengan Kantor Pajak dan Professional lainnya dan mendapat jawaban bahwa hal itu bertentangan dengan UU Perpajakan.

Begitulah cara market untuk menghempaskan harga dan membantingnya sampai ke dasar. Tetapi, didalam kenyataan ada saja perusaan provider yg berani mengambilnya. Sekedar untuk hidup hari ini. Persoalan bisa ditunda besok bila perlu segera ganti nama atau perusahaan. Problematis.

Sebagai penutup, Houtman berharap agar Bapak sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau menteri terkait yang lain bisa memberi perhatian. Saya juga tidak tahu apakah usaha seperti yg kami tekuni ini masuk dalam ruang lingkup Kementerian yg bapak pimpin. Berharap ya.

Sebagai informasi, perusahaan facility services, Setra Sari adalah perusahaan facility service yang tertua; didirikan atas anjuran Presiden Sukarno untuk bisa mengurus Sarinah, Hotel Indonesia, dan Monas.

Sekarang perusahaan tersebut kurang mampu berkembang; tetap kecil bahkan sekarat. Dia dimatikan oleh margin yang tidak memadai; tidak layak pelan-pelan tapi pasti. Sekarang, pendirinya alih profesi; menjadi pengajar Facility Services di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Apakah hanya Setra Sari yang bernasib sama? Banyak. Yang pasti, tidak satupun perusahaan facility service lokal yang bisa bertumbuh dan berkembang secara menguntungkan sehingga menjadi perusahaan besar dan menjadi kebanggaan bangsa.

Walaupun Indonesia setiap tahun semakin maju dengan penambahan gedung-gedung pencakar langit, hotel-hotel, Apartemen-apartemen, komplek-kelompok komersil, pabrik-pabrik dan tambang-tambang, tetapi nasib service provider tetap saja tidak berubah.

Fasilitas dan gedung-gedung tersebut memerlukan kebersihan, keamanan dan kenyamanan dengan kwalitas yang tinggi tetapi mereka menawarkan harga yg teramat rendah. Tidak mendukung perusahaan service provider mampu mendapat margin yang memadai untuk mampu mengurus karyawan dengan baik.

Kebetulan saya pernah ikut serta mengubah citra Jakarta menjadi lebih bersih dengan mendorong penerapan budaya bersih sejak 1999; Kota-kota besar lainnya pun turut berubah seperti Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar.

Bahkan Singapura, Malaysia dan Thailand, China, Taiwan dan Brunei kagum dengan perubahan Jakarta sehinga mereka datang dan berguru ke tempat saya sewaktu saya masih memimpin Perusahaan Asing tersebut. Budaya bersih, asri dan nyaman sudah terlihat di Indonesia sejak 15 tahun terakhir.

Karena pasar facility services yang tidak terorganisir dengan baik, maka kesulitan perusahaan lokal menjadi sangat problematis sehingga hanya perusahaan asing yang akhirnya tampil sebagai market leader. Walaupun Cash Flow Operation mereka negatif, mereka mampu bertahan sampai 10 tahun menanggung kesulitan-kesulitan tahun-tahun pertama.

Ketika saatnya mereka mulai mencetak keuntungan nilainya langsung cukup besar, karena jumlah kontrak yang terakumulasi sudah amat besar. Bisnis ini hanya bisa bertahan jika volume besar karena margin amat tipis. Sebaliknya, jarang perusahaan lokal bertahan rugi sampai 5 tahun atau lebih; besaran modal tidak mendukung.

Jangan lupa persoalan pertama, ketika operasional masih rugi 2 bahkan 3 tahun pertama, kerugian teraebit ditambah lagi dengan restitusi Pph ps 23 yang hampir tidak mungkin; mengerikan.

Semoga pada kenyataannya Pemerintah mendukung perkembangan Usaha Menengah dan Usaha kecil. Persoalan-persoalan tersebut diatas, jika tidak diatasi oleh pemerintah akan nengurangi minat investor lokal menanam modal ini bisnis ini.

Salam dan hormat: Houtman Simanjuntak. Pemerhati pasar Facility Services.

KEYWORD :

Facility Services Houtman Simanjuntak UU Cipta Kerja upah pekerja Omnibus Law




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :