Sabtu, 27/04/2024 06:09 WIB

KPK Geledah Kantor PT Gunung Madu Plantation Terkait Kasus Suap Pajak

Dari hasil penggeledahan itu penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elekronik.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Tim Penyidik KPK dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di Kantor pusat PT GMP, Lampung Tengah Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3).

Ali mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung pada pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB. Di mana, dari hasil penggeledahan itu penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti  tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, pada Selasa (23/3) penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat Bank Pan Indonesia (Bank Panin) terkait penyidikan kasus yang sama. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengaman kan barang bukti berupa berupa dokumen dan bukti elektronik.

Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan.
Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

KEYWORD :

KPK Suap Pajak Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal PT Jhonlin Baratama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :