Sabtu, 27/04/2024 00:10 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Tetap Tahan Nurhadi di Rutan KPK

Saat ini JPU pada KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.

ilustrasi penjara (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tetap ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini tim JPU telah menerima penetapan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan pada tingkat banding terhdap terdakwa Nurhadi untuk 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021. Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/3).

Ali mengatakan hingga saat ini jaksa penuntut umum pada KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.

"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," kata Ali.

Diketahui, Nurhadi yang menyurati Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar penahanannya dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia meminta pemindahan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut.

KPK pum meminta agar majelis hakim tingkat banding untuk menolak permohonan eks Sekretaris MA tersebut. Menurut Ali, permohonan Nurhadi berlebihan.

KEYWORD :

KPK Nurhadi terdakwa Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :