Sabtu, 11/05/2024 00:58 WIB

Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Tanah, Yoory Cornelis Pintoan Pasrah

Dia keluar dari lobby Markas Lembaga Antirasuah pada pukul 12.41 WIB.

Yoory Cornelis Pinontoan

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Dirut nonaktif Perumda Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Dia keluar dari lobby Markas Lembaga Antirasuah pada pukul 12.41 WIB. Saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan dan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini, Yoory mengaku pasrah.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus, apa pun yang terjadi ke depannya adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai keluar dari gedung KPK, Kamis (25/3).

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap Yoory belum dapat disampaikan KPK. sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan

"Saya gak bisa komentar itu," jawab Yoory mengenai status tersangka.

Selain Yoory, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus yang sama. Mereka ialah seorang pengusaha Rudy Hartoni, Wisnu Junaidi yang merupakan Pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Rekan serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK

Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3) lalu.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :