Jum'at, 26/04/2024 15:08 WIB

KPK Pastikan Penahanan Siti Fadilah Sesuai Prosedur

Penahanan terhadap Siti berdasar pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik

Siti Fadilah Supari (Rangga Tranggana)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan mantan Menteri Kesehatan telah sesuai prosedur. Bahkan, tim penyidik pun telah menyampaikan kepada keluarga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu mengenai penahanan ini.

"Jadi segala prosedur telah ditempuh penyidik dalam proses penahanan itu termasuk membuat berita penahanan yang ditandatangani oleh tersangka dan juga mewartakan hal itu kepada keluarga," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (26/10).

Lebih lanjut diungkapkan Priharsa, bahwa penahanan terhadap Siti berdasar pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik. "Pertimbangan obyektif kan karena dia (Siti Fadilah) disangkakan pasal yang hukumannya di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif karena ditakutkan melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan," tutur Priharsa.

Mengenai keberatan pihak keluarga Siti yang menyebut penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang belum menyentuh substansi perkara, dikatakan Priharsa, tim penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Sesuai KUHAP, keterangan tersangka hanya sebatas dicatat oleh penyidik.

"Itu perlu dipahami, dalam penyidikan di KPK, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Dalam KUHAP pun dijelaskan bahwa dalam melakukan penyidikan, hanya dilakukan pencatatan terhadap keterangan tersangka. Jadi sebatas itu. Dan penyidik yakin KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana," tutur Priharsa.

Pun demikian, lembaga antirasuah tak mempermasalahkan keberatan keluarga atas penahanan yang telah dilakukan. Pihak keluarga, lanjut Priharsa, juga memiliki hak untuk menyatakan keberatan terkait proses hukum yang berjalan di KPK termasuk mengenai penetapan tersangka dan penahanan.

"Memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya melalui praperadilan," tandas Priharsa.

Siti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN 2007.

Setelah sekian lama, Siti baru dijerbloskan ke jeruji besi beberapa waktu lalu. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Siti Fadilah Supari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :