Jum'at, 03/05/2024 08:20 WIB

Buru Aset Ilham Arif Sirajuddin, KPK Pertimbangkan Tempuh Jalur Perdata

Dalam putusan itu hakim juga memutus Ilham hanya bayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 1 tahun penjara

Ilham Arief Sirajuddin (cikalnews.com)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI mengurangi hukuman mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin dari enam tahun menjadi empat tahun.

Hukuman itu berkurang dua tahun setelah MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Ilham terkait perkara korupsi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar periode 2007-2013.

Hukuman itu dijatuhi oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota beberapa waktu lalu.

Dalam putusan itu hakim juga memutus Ilham hanya bayar uang pengganti Rp 175 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari vonis tingkat banding yang menghukum Ilham bayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangan putusan hakim. Meski demikian, terbuka peluang gunakan jalur hukum perdata untuk mengembalikan kerugian negara atas korupsi tersebut.

"Jadi karena kasasi upaya hukum terakhir, ya kami pelajari dulu seperti apa (pertimbangan hakimnya). Kan berkaitan dengan kerugian negara. Termasuk soal perusahaannya Hengky, yang meninggal kemarin itu. Nanti kami pelajari dulu putusannya dan langkah hukumnya. Apa nanti akan ajukan gugatan, begitu juga ke pihak swastanya itu," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri yang menangani perkara itu saat dihubungi media, Rabu (26/10/2016).

Putusan MA itu dinilai sangat jauh dari apa yang dituntut pihak KPK dalam hal pengembalian kerugian uang negara. Setelah mendapatkan salinan putusan MA, kata Jaksa Ali, pihaknya akan mendiskusikan lebih intens bersama pimpinan KPK dan penegak hukum lain terkait putusan itu.

"Nah, termasuk nanti seperti apa dari segi korporasinya. Sebenarnya kalau dari sisi korporasinya, ending-nya itu kan asset recovery untuk memulihkan kerugian negara. Intinya kami diskusi lebih ke pemulihan kerugian negara yang sekian puluh miliar itu," kata Jaksa Ali Fikri.‎

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari 2016 lalu menjatuhkan hukuman terhadap Ilham. Ilham dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013. Kerja sama itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

Kasus ini pun melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar. Tapi kasusnya dihentikan karena Hengky meninggal.‎ Ilham menjabat Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014).

Jaksa menganggap Ilham telah memperkaya diri sebesar Rp 5,5 miliar. ‎Selain itu, Ilham didakwa juga telah memperkaya Hengky Widjaja sebesar Rp 40 miliar. Perbuatan Ilham dan Hengky ini merugikan negara atau daerah, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, senilai sekitar Rp 45 miliar.

KEYWORD :

KPK Ilham Arif Sirajuddin Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :