Sabtu, 18/04/2026 14:36 WIB

Kasus Barang Kena Cukai, KPK Dalami Pengurusan Kuota Rokok di Bintan





Kali ini tim penyidik lembaga antirasuah mendalami soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Kali ini tim penyidik lembaga antirasuah mendalami soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan. Hal itu didalami dari dua saksi pihak swasta yang diperiksa lembaga antirasuah bernama Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bgaimana pengurusan kuota rokok di Kab Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3)

Adapun, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/2).

"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Ali.

Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.

Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

Ali memastikan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

KEYWORD :

KPK barang kena cukai kawasan perdagangan bebas pelabuhan bintan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :