Sabtu, 27/04/2024 09:05 WIB

Kaget Sikap JPU, Kuasa Hukum Budi Santoso Minta Hakim Perhatikan Fakta Persidangan

Hidup tidak dengan bergelimang harta

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum Eks Dirut PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santosa, Arif Sulaiman mengaku terkejut atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI.

Dalam perkara ini, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Arif mengatakan, inti pasal yang dijeratkan itu menguntung diri sendiri dan atau korporasi dan tuduhkan terkait penyalgunaan wewenang. Tetapi, kata dia, selama menjabat kliennya sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada niat atau keinginan merugikan negara atau mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam persidangan juga Pak Budi menyampaikan tidak sepeserpun menerima uang atau sesuatu dari pihak lain,” kata Arif Sulaiman dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Apabila ada penerimaan dari pihak ketiga yang diterima bawahannya, kata Arif, kliennya secara tegas menyapaikan tidak mengetahui dan tidak merestui kegiatan yang di luar aturan hukum. Hal demikian, kata Arif juga sudah disampaikan kliennya saat dipersidangan.

"Dan secara kebijakan yang diambil murni niat terdakwa untuk meningkatkan atau memajukan PT DI, dimana ketika klien kami menjadi dirut kondisi PT DI tahun 2007 sedang keadaan Pailit. Tetapi ketika mulai dipimpin Pak Budi Santoso keadaan semakin pulih dan membaik. Sehingga sudah dapat menjual hely ke Korea, dimana PT DI harus bersaing dengan kompetitor dari negara-negara lain. Tetapi PT DI tetap dipercaya membuat produk tersebut,” tutur Arif.

Dengan dasar itu, Arif meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan fakta persidangan yang disampaikan kliennya. Meski demikian, dia meghormati tuntutan yang dibaca di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

"Yang menjadi perhatian kami JPU tidak mengakomodir fakta persidangan yang menerangkan tidak ada penerimaan pada klien kami, tetapi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU kami menghormati. Karena tugas mereka diatur undang-undang melakukan tuntutan. Tetapi kami tetap pada keyakinan dari fakta persidangan bahwa klien kami tidak menerima apapun dari dugaan yang dituduhkan oleh JPU, sehingga kami sangat berharap majelis hakim dapat perpadangan lain,” tuturnya.

Lebih dalam lagi, Arif menyebut selama ini kliennya hidup tidak dengan bergelimang harta. Tetapi, apa adanya. Bahkan dedikasinya untuk negara sudah terbukti karena 3 kali mendapat penghargaan dari Presiden atas karya ciptanya tentang persenjataan dan lainya.

"Semoga ini menjadi acuan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU," tuntas Arif.

KEYWORD :

PT. Dirgantara Indonesia Budi Santoso Jaksa Penuntut Umum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :