Sabtu, 27/04/2024 00:32 WIB

Siti Fadilah Resmi Dijebloskan ke Jeruji Besi

Dia bersikukuh tak melakukan korupsi, seperti yang dituduhkan lembaga antirasuah

Siti Fadilah Supari (Rangga Tranggana)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri kesehatan periode Siti Fadilah Supari, Senin (24/10).

Siti ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Pantauan Jurnas.com, Siti keluar gedung KPK sekitar pukul 15.35 WIB. Raut wajah wanita paruh baya yang tampak mengenakan batik hijau berbalut rompi tahanan KPK ini tampak tegang saat akan digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Siti tampak terpukul dengan penahanan ini.

Suaranya terdengar sengau saat menjawab sejumlah pertanyaan awak media. Salah satunya saat disinggung soal penahanannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Sangat tidak adil. Banyak kasus yang berat beratlah dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil ini betul betul diskriminalisasi," ujar Siti, di gedung KPK, Jakarta.

Siti kembali mengklaim dirinya tak bersalah. Dia bersikukuh tak melakukan korupsi, seperti yang dituduhkan lembaga antirasuah.

"Saya tidak menerima dan ridak ada yang dituduh sebagai pemberi kemudian tidak ada juga bukti saya menerima siapa," ujar Siti.

KPK terkait kasus ini telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller`s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri. Kemudian dilimpahkan dan ditangani KPK.

Atas dugaan itu, Siti Fadilah dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes Siti Fadilah Supari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :