Kamis, 02/05/2024 21:04 WIB

Beda Tugas, KPK Tak Khawatir dengan Tim Saber Pungli

Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatirkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berbenturan dengan kewenangan yang dimiliki. Pasalnya, tugas Saber Pungli berbeda dengan KPK.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut Yuyuk, tugas pungli lebih kepada pelayanan publik. Sementara, kata Yuyuk, pihaknya lebih fokus terhadap pencegahan dan penindakan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. ‎

"Untuk Saber pungli saya rasa tidak akan bertabrakan karena beda kan yah. Karena kalau punglikan lebih ke menyangkut pelayanan publik," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, pihaknya mendukung tim tersebut. Pun sebaliknya, tim saber pungli juga mendukung lembaga penegakan hukum.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau `Saber Pungli`. Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Tim saber pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan, hingga sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.‎

Satgas Saber dikomandoi oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno. Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono. Adapun anggota Satgas terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

KEYWORD :

KPK Korupsi Saber Pungli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :