Sabtu, 27/04/2024 05:23 WIB

KPK Dalami Sumber Uang GM Hyundai Suap Izin PLTU 2

Pendalaman dilakukan saat memeriksa petinggi HDEC sebagai saksi.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang diduga dipergunakan General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung untuk menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Pendalaman dilakukan saat memeriksa seorang saksi, yaitu External Relationship Manager Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi, Anjar Kristanto pada Kamis (18/2) kemarin.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan posisi jabatan dan penghasilan dari tersangka HJ (Herry Jung) selaku General Manager Hyundai Engineering Construction," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus ini. Dokumen itu disita saat tim penyidik memeriksa dua orang saksi.

Mereka ialah pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC), Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC, Agustinus.

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Sanghyun dan Agustinus mengenai penyusunan kontrak fiktif yang diduga menjadi modus suap Herry Jung kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Keduanya pun dicecar penyidik soal aliran uang suap kepada Sunjaya untuk memuluskan pengurusan izin PT Cirebon Energi Prasarana.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kota Cirebon," kata Ali.

Untuk diketahui, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

KEYWORD :

KPK PT Cirebon Energi Prasarana Herry Jung Hyundai Engineering & Construction




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :