Senin, 29/04/2024 05:30 WIB

KPK Perkuat Bukti Kucuran Suap Lobster ke Edhy Prabowo dan Istri

KpK menduga, aliran uang haram dari suap ekspor benih lobster tersebut digunakan Edhy Prabowo dan Istrinya Iis Rosita Dewi saat berkunjung ke Hawai, Amerika Serikat

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran uang hasil dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. Uang suap itu diduga ditampung di rekening staf khusus dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

"Tim Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang di tampung melalui beberapa rekening perbankan milik Tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/2).

Ali mengatakan, aliran uang haram dari suap ekspor benih lobster tersebut diduga digunakan Edhy Prabowo dan Istrinya Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR saat berkunjung ke Hawai, Amerika Serikat.

KPK menduga Iis ikut terlibat dalam praktik kotor yang menjerat Edhy. Apalagi, Edhy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan Iis.

"Uang- uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Tersangka EP (Edhy Prabowo) dan Istri," ucap Ali.

Teranyar, dalam sidang lanjutan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito pada hari ini, terungkap bahwa istri Edhy disebut membeli barang-barang mewah saat berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.

Hal ini diungkap saksi Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Zaini membeberkan beberapa barang mewah yang dibeli Iis, salah satunya sepatu merk Channel seharga USD 9.100 atau senilai Rp128 juta jika dikoversi dengan kurs saat ini.

"Itu kira-kira tas Hermes seharga USD 2.600, parfum USD 300. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu USD 2.200, kemudian, sepatu Channel ibu juga beli USD 9.100," kata Zaini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Zaini, awalnya Iis ingin membeli jam bermerk Rolex. Namun, pembelian itu batal lantaran limit kartu kredit Edhy sudah habis. Limit kartu kredit itu habis setelah Edhy membeli jam tangan Rolex.

Edhy sempat meminjam kartu kredit milik  Zaini. Setelah dipinjamkan, kartu kredit Zaini saat itu rupanya tak bisa digunakan.

"Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum (Hermes) sama syal (Hermes) kalau tidak salah," kata Zaini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Dewi Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :