Rabu, 22/05/2024 07:21 WIB

PPKM Diperpanjang Tapi Mal Bisa Buka Hingga Pukul 21.00

Makan dan minum di restoran maksimum 50% dan bisa hingga pukul 21.00 namun dengan menjaga protokol kesehatan

Aktivitas Pameran Road Safety Policing di Mall di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 yang perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 9-22 Februari 2021. Di dalam instruksi itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.000 waktu setempat.

Pusat perbelanjaan atau mal, pertokoan, dan pasar modern dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat. Hal ini berbeda pada tahap pertama pemberkakuan PPKM yakni hingga pukul 19.00 dan pukul 20.00 pada tahap kedua.

Kebijakan ini juga berlaku untuk makan di tempat (dine in) di restoran dengan pembatasan jumlah pengunjung tempat makan sebesar 50%. Makan dan minum di restoran maksimum 50% dan bisa hingga pukul 21.00 namun dengan menjaga jarak serta prokotol kesehatan lainnya.

Rumah ibadah dibatasi maksimal 50% dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, fasilitas umum dan sosial-budaya dihentikan sementara, termasuk kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Pada PPKM mikro juga diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor menjadi 50%, sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring. Sedangkan, kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100%.

PPKM mikro kali ini juga terbuka peluang untuk diperpanjang dengan melihat perkembangan kasus, terutama berkaitan dengan empat parameter yang telah ditentukan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (7/2/2021).

Parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Daerah yang diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro, antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi Kota Cimahi, Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya.

Di Banten, prioritas diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Di DI Yogyakarta, prioritas PPKM mikro pada Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Lalu, Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Terakhir, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Jika seluruh kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten/kota itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro.

KEYWORD :

PPKM Covid-19 Mal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :