Jum'at, 26/04/2024 20:37 WIB

Komisi VI DPR Dorong Evaluasi Program Bantuan UKM 2020

Sonny T. Danaparamita, Anggota Komisi VI DPR RI asal Banyuwangi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T. Danaparamita mendesak agat dilakukan evaluasi mendalam terhadap program Bantuan Pemerintah Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2020.

"Pelaksanaan Program BPUM tahun 2020 banyak bugs dan error, oleh karena itu pembenahan atas program ini menjadi sangat urgent," tandas Sonny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Anggota DPR kelahiran Banyuwangi ini mengingatkan, kerangka konsep dari Program BPUM ini adalah Pemulihan Ekonomi Nasional. Sonny pun secara konsepsi sangat setuju dan mendukung program BPUM dilanjutkan pada 2021.

"Namun secara implementasi, saya meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu," ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat yang sering terjun ke bawah, Sonny kerap mendapat keluhan dan laporan warga masyarakat mengenai beberapa masalah yang terkait dengan penyaluran BPUM ini.

Ia menyontohkan kejadian di Kec. Muncar Kab. Banyuwangi. Pada September 2020, seorang pelaku usaha mikro mengajukan BPUM melalui lembaga pengusul Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM kab. Banyuwangi.

Pada saat mengajukan dan melengkapi persyaratan permohonan BPUM, tutur Sonny, yang bersangkutan tidak memiliki pinjaman perbankan. Karena kondisi perekonomian semakin surut dan tidak ada kabar tentang pencairan BPUM, maka pelaku usaha mikro ini kemudian mengajukan pinjaman perbankan di Desember 2020.

Ia melanjutkan, pada Januari 2021, berdasar informasi yang di dapat dari Kadus dan Ketua RT setempat, namanya masuk dalam daftar penerima BPUM. Sesuai arahan perangkat desa, pelaku usaha mikro ini kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM.

"Namun apa yang terjadi, ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkan karena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank," papar Sonny.

Sonny juga menceritakan, kasus berbeda yang dialami oleh pelaku usaha mikro asal Kec. Purwoharjo yang mendatangi Kantor Unit BRI Purwoharjo dengan membawa KTP dan bukti hasil chek online melalui link http://eform.bri.co.id. Hasil check online menunjukkan bahwa pelaku usaha ini terdaftar sebagai penerima BPUM.

Informasi yang diterima dari Petugas BRI Unit Purwoharjo, betul bahwa dia masuk dalam daftar penerima BPUM, namun dana BPUM tidak dapat dicairkan karena meskipun bekerja sebagai pelaku usaha mikro (pakaian) namun status pekerjaan yang bersangkutan tertera di KTP adalah sebagai karyawan swasta.

Akan tetapi, kata Sonny, penjelasan berbeda di dapatkan ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Unit BRI Tawangalun. Di BRI unit ini yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan.

Terkait keluhan-keluhan masyarakat tersebut, Sonny menjelaskan adanya PermenkopUKM nomor 6 tahun 2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi.

Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian.

"Artinya, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, ya seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut," tandas Sonny.

"Pun kalau kita tambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank Penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja," lanjutnya.

Terakhir, Sonny mengingatkan bahwa saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi.

"Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran BPUM !" cetus legislator yang doyan menyapa pelaku UMKM ini.

Program BPUM sendiri akan dilanjutkan pada tahun 2021. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mengusulkan program BPUM tahun 2021 dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama.

Komisi VI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM juga menyetujui hal itu dengan catatan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya.

Evaluasi dan perbaikan ini dinilai perlu mengingat dalam penyaluran di tahap pertama ditemukan beberapa masalah yang dapat membuat program ini menjadi tidak tepat sasaran.

KEYWORD :

Sonny T. Danaparamita Komisi VI DPR RI Usaha Mikro BPUM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :