Minggu, 28/04/2024 01:59 WIB

Hukuman Mati untuk Pangeran Saudi

Eksekusi yang melibatkan Pangeran al-Kabir adalah kasus pertama sejak Pangeran Faisal bin Musaid dipenggal di Riyadh pada tahun 1975.

Prince Turki ibn Saud./foto:youtubearabnet

Riyadh - Turki bin Saud al-Kabir, putra raja Saudi, pada Selasa (18/10) kemarin menjalani hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. Pangeran al-Kabir dinyatakan bersalah tiga tahun lalu oleh pengadilan Saudi karena membunuh Adel al-Mahemid, dalam sebuah perkelahian di wilayah al-Thumama di pinggiran Riyadh.

Sebagian besar hukuman mati yang dilakukan di Arab Saudi adalah dengan memenggal kepala terhukum di sebuah pelataran alun-alun. Namun, untuk kasus pangeran al-Kabir, belum diketahui dengan cara apa pelaksanaan vonis tersebut dilakukan.

"Kementerian Dalam Negeri, mengumumkan ini, menegaskan kepada semua bahwa pemerintah Kerajaan bertekad untuk membangun keamanan, mewujudkan keadilan dan menerapkan hukum Allah terhadap semua orang yang menyerang orang yang tidak bersalah," demikian bunyi pengumuman dari Kementerian Dalam Negeri, yang dikutip dari ibtimes.

Arab Saudi adalah sebuah negara kerajaan yang sangat ketat soal pemberlakuan hukuman mati, yang berlaku untuk pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan semua dihukum mati.

Amnesty International mengatakan dalam sebuah laporan bahwa kerajaan Saudi melakukan setidaknya 158 hukuman mati pada tahun 2015, menjadikannya tertinggi ketiga setelah Iran dan Pakistan. INi tidak termasuk yang tidak tersebutkan di Cina.

Eksekusi yang melibatkan Pangeran al-Kabir adalah kasus pertama sejak Pangeran Faisal bin Musaid dipenggal di Riyadh pada tahun 1975 dalam kasus pembunuhan Raja Faisal.

Sebagian besar kasus eksekusi mati di Arab Saudi adalah kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba, meskipun 47 orang dihukum mati karena "terorisme" pada bulan Januari lalu.[]

KEYWORD :

jurnas pangeran saudi turki ibn saud riyadh kerajaan saudi saudi arabia raja abdul azis raja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :