Jum'at, 26/04/2024 09:48 WIB

Kasus Suap, KPK Periksa Bupati Banggai Kepulauan Rais Adam

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rais diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Bupati Banggai Laut nonaktif, tersangka Wenny Bukamo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Banggai Kepulauan Rais Adam dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rais diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WB (Wenny Bukamo)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/1).

Sebelumnya, KPK memeriksa empat orang saksi. Diantaranya, Kepala bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, wiraswasta yang juga bagian tim sukses Wenny, John Robert alias Ungke, dan ibu rumah tangga bernama Widyawati.

Saksi John Robert alias Ungke digali soal pertemuan pembahasan persiapan dana untuk pencalonan kembali tersangka Wenny sebagai Bupati nonaktif banggai laut.

"Ramli Hi Patta dan Nasir Gobel didalami pengetahuannya terkait proses lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut," kata Ali.

Sedangkan saksi Widyawati digali pengetahuannya terkait dugaan pembantuan dan  pengelolaan beberapa rekening perbankan Tersangka HT (Hedy Thiono).

Diketahui, KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Kemudian, KPK telah menetapkan enam orang  sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagi tersangka.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Dalam kasus ini, Wenny diduga mengatur proyek infrastruktur dan mengondisikan pelelangan di Banggai Laut. Beberapa rekanan kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny untuk memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapat proyek.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar. KPK menduga uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingan pilkada

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Banggai Laut Wenny Bukamo Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :