Sabtu, 27/04/2024 20:06 WIB

Ditahan KPK, Anggota DPRD Kebumen: `Saya Cuma Bawa Uangnya`

Yudhy  menyebut tidak tahu apa-apa soal dugaan suap yang diterimanya

Ilustrasi KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjebloskan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H ke Rumah Tahanan KPK, Minggu (16/10/2016). Tersangka dugaan suap terkait ijon proyek itu ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca ditangkap Satgas KPK, Sabtu (15/10/2016).

"YTH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK demi kepentingan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Yudhy yang tampil mengenakan rompi tahanan KPK memilih irit bicara soal dugaan suap tersebut. Namun, dia menyebut tidak tahu apa-apa soal dugaan suap yang diterimanya. "Nggak tahu, saya cuma bawa uangnya," ujar Yudi saat digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Yudhy, penyidik KPK juga menahan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SW). Sigit ditahan di Rutan Guntur usai menjalani pemeriksaan. Namun, Sigit yang tampil mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaan awak media direspon Sigit.

"SW di tahan di Rutan Gutur," terang Priharsa.

Sebelumnya, sebanyak enam orang diamankan Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016.

Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Empat orang lainnya masih berstatus saksi. KPK sendiri masih memburu buronan, Dirut PT OSMA Group, Hartoyo. Meski buron, Hartoyo masih berstatus saksi.
Haryono sendiri diduga memerintahkan Salim, bawahannya yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen menyuap pihak terkait proyek di Dinas Pendidikan.

KEYWORD :

KPK Operasi Tangkap Tangan Kebumen Yudhy Tri H




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :