Senin, 29/04/2024 00:12 WIB

Tax Amnesty

Per 12 Oktober, Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp93,94 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan,  jumlah tebusan tertinggi dari wajib pajak orang perorangan tercatat Rp1,81 triliun dan terendah sebesar Rp540.

Jakarta - Hingga per tanggal 12 Oktober 2016, jumlah uang tebusan dari program amnesti pajak yang masuk ke negara mencapai Rp93,49 triliun.

Kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta adalah 405.405 WP dengan uang tebusan yang diterima Rp93,49 triliun dan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun.

"Dari jumlah tebusan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang perorangan yang jumlahnya 321.893, dengan jumlah tebusan Rp83 triliun (88,78 persen) dan deklarasi harta Rp3.322,26 triliun," ujar Menteri Keuangan.

Sementara wajib pajak badan sebanyak 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10,49 triliun (11,22 persen) dan deklarasi harta Rp504,55 triliun.

Menurut Menkeu, jumlah tebusan tertinggi dari wajib pajak orang perorangan tercatat Rp1,81 triliun dan terendah sebesar Rp540. Sementara dari wajib pajak badan, tebusan tertinggi sebesar Rp170 miliar dan terendah Rp45.

"Saya mengungkapkan ini supaya masyarakat tahu bahwa mau sekecil atau sebesar apa pun harta yang dimiliki, mengikuti amnesti pajak berarti hijrah atau masuk ke era kepatuhan (membayar pajak) yang lebih baik," tutur Menkeu.

Deklarasi harta paling besar atau 70,63 persen merupakan deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2.703 triliun, kemudian deklarasi harta luar negeri sebesar Rp981,04 triliun, dan repatriasi sebesar Rp142,77 triliun. "Dari total harta repatriasi tersebut, Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM," kata Sri Mulyani.

KEYWORD :

Sri Mulyani Menteri Keuangan Tax Amnesty




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :