Minggu, 05/05/2024 10:58 WIB

Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK Terkait Penyitaan Sejumlah Barang Mewah

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu diperiksa dalam rangka penyitaan sejumlah barang mewah yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan Edhy.

Tersangka Edhy Prabowo, kasus suap ekspor benih lobster

Jakarta, Jurnas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Iis Rosyita D, sebagai saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu diperiksa dalam rangka penyitaan sejumlah barang mewah yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan Edhy.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan KPK. Diantaranya, tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/12).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Iis sebagai saksi dalam kasus ini. Kuat dugaan, pemeriksaan saksi itu dilakukan lantaran Iis mengetahui banyak praktik kotor yang dilakukan Edhy.

Sebab, Edhy ditangkap di Bandara Seokarno Hatta bersama dengan Iis usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Diduga, Edhy dan Iis menggunakan uang haram itu berbelanja sejumlah barang mewah, seperti jam tangan hingga tas.

"Sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy, yakni Plt Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi; Finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Kasman; dan seorang Advokat Djasman Malik.

Di mana, ketiganya dimintai keterangan melalui berbagai dokumen yang diperoleh saat melakukan penggeledahan oleh penyidik KPK terkait perkara ini.

"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Dimana, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :