Minggu, 28/04/2024 03:47 WIB

Periksa 2 Sespri Edhy Prabowo, KPK Konfirmasi Aliran Uang Kasus Benih Lobster

Plt Juru Bicara KPK mengatakan, keduanya yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik untuk mengkonfirmasi seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang kepada tersangka Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misata.

Tersangka Menteri KKP, Edhy Prabowo, dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua asisten pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo dalam kasus perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat, 11 Desember lalu.

Plt Juru Bicara KPK mengatakan, keduanya yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik untuk mengkonfirmasi seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang kepada tersangka dalam kasus tersebut.

"Para saksi di periksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)  dan EP (Edhy Prabowo) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perijinan ekspor benur di KKP," kata Ali kepada Wartawan, Senin (14/12).

Selain kedua saksi itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo sebagai saksi.

Dimana, AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP.

"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perijinan eksport benih lobster," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Diantaranya, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM). Keenam tersangka itu diduga sebagai penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Menteri KKP Edhy Prabowo Korupsi Ekspor Benur Benih Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :